Dokumen yang Harus Dilengkapi Pemohon
Formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01)
Formulir Asesmen Mandiri (APL 02)
Fotokopi KTP atau Paspor
Pas foto ukuran 3x4 (sebanyak 2 lembar)
Fotokopi ijazah minimal SLTP atau sederajat
Bukti Kompetensi (Pilih Salah Satu)
Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang pemrosesan kopi dari lembaga yang terakreditasi.
atau Surat keterangan pengalaman kerja di bidang pemrosesan kopi minimal selama 1 tahun.
Proses Pendaftaran
Mengisi Formulir: Pemohon wajib mengisi formulir APL 01 dan APL 02.
Melengkapi Dokumen: Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dilampirkan.
Persetujuan: Pemohon harus setuju untuk memenuhi semua persyaratan sertifikasi.
Verifikasi: LSP Kopi Indonesia akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.
Penetapan: Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi.
Silakan scan kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.
Setelah melakukan pembayaran, kirimkan bukti transfer melalui tombol WhatsApp di atas.